Tanah Disegel Satpol PP, Warga Depok Mengadu ke DPRD
Boy Nurdin mengadu ke DPRD Depok. |
Penyegelan dipicu adanya informasi yang berkembang bahwa lahan milik Boy adalah lahan milik pemerintah untuk dibuat Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Boy sendiri sudah memiliki bukti otentik kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi tanah saya dianggap sebagai fasos fasum milik pemerintah, sehingga dilakukan penyegelan,” kata Boy, Rabu (5/1/2022).
Dirinya heran ketika Desember lalu lahan miliknya disegel Satpol PP. Padahal dia sudah membeli lahan tersebut sejak 2014 dengam surat kepemilikan sah. “Sebagai orang yang mengerti hukum, tentu saya mengecek dulu kan legalitasnya tidak mungkin kita beli mau kecil, mau besar kek, nggak mungkin asal beli kan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah mengatakan lahan milik Boy sah secara hukum dan buka aset pemerintah.
“Tadi sudah disampaikan, kita sudah bikin berita acaranya rapat klarfikasi tanah fasos fasum komisi A DPRD Kota Depok, bagian aset bagian kota menyatakan bahwa lahan tersebut bukan sebagai aset pemerintah kota atau bukan sebagai fasos fasum Pemerintah Kota Depok,” katanya. (gayuh)
Tidak ada komentar: