Pedagang Pasar Kemirimuka Depok Tolak Pengelolaan Parkir dan MCK Diambil Pemkot
Pasar Kemirimuka Depok |
"Kami menolak bila urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok, lantaran pihaknya sudah mengelola itu selama dua tahun dan mengklaim telah mendapat ijin dari PT Petamburan Jaya Raya,"kata Pimpinan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya.
Yaya menambahkan sikap arogansi Pemkot Depok datang ke Pasar Kemirimuka lalu dengan seenaknya mengambil uang retribusi.
Dengan adanya aksi arogansi Pemkot Depok menyebabkan PT Petamburan Jaya Raya yang merupakan pemilik yang sah dari lahan Pasar Kemirimuka merasa kecewa.
Menurut Yaya, Pemkot Depok masuk ke dalam Pasar melakukan kegiatan tanpa ijin pemilik, padahal diketahui secara hukum, tanah dan bangunan pasar Kemirimuka sah milik PT Petamburan Jaya Raya yang belum dieksekusi melalui Pengadilan Negeri Depok.
"Saya Yaya Barhaya orang yang ditunjuk PT Petamburan Jaya Raya, maka saya pertanyakan apa dasarnya Pemkot Depok mengambil uang retribusi Pasar Kemirimuka,"katanya.
Aksi arogansi Pemkot Depok dinilai melawan putusan hukum Mahkamah Agung dimana Pemkot Depok masuk ke lahan Pasar Kemirimuka tanpa meminta izin ke PT Petamburan Jaya Raya.
Dia menegaskan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan Pasar sudah ingkrah milik PT PJR, yakni berdasarkan putusan PN Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor: 695K/Pdt/2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 476PK/Pdt/2013, yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui PN Depok dengan cara pembacaan deklarasi, namun hingga kini belum dilaksanakan.
Pemkot Depok sudah kalah 13-0 melawan PT Petamburan Jaya, dan 5-0 Inkcrah atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, menurutnya, Pemkot Depok tidak mau mengakui kekalahannya, namun malah mau merampas retribusi dari Pasar Kemirimuka.
Karena perjanjian batal maka Pemkot Depok tidak boleh melakukan kegiatan apapun juga di Tanah milik PT Petamburan Jaya Raya. PT Petamburan Jaya Raya tentu meminta kepada Pemkot Depok untuk menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali dimenangkannya.
"Kami berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses pembacaan deklrasi eksekusi,"katanya.
PT Petamburan Jaya Raya akan membawa kasus ini ke Jalur Hukum karena PT Pemkot Depok melawan hukum dan tindak pidana.
Seperti diketahui, dalam laman situs mohammadidris.id tertulis pernyataan Walikota Depok Mohammad Idris. Dalam laman yang berjudul "Merunut Pasar Kemirimuka Kini" tertulis bahwa Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pada Jumat 19 Mei 2017 dirinya menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, karena statusnya masih status quo.
Artinya sudah bukan milik Pemerintah Kota Depokkarena dimenangkan oleh PT Petamburan, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya.
Ditambah lagi dari pihak kepolisian melarang adanya penarikan/retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok karena bisa dikategorikan pungutan liar dan bisa terkena oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan berdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan, status quo. Jadi kami mohon maaf segala upaya telah kami lakukan yang terbaik dan terus akan diusahakan," demikian seperti dikutip dari laman situs mohammadidris.id. (gayuh)
Tidak ada komentar: