Soal Dugaan Ijazah Palsu, Pemkab Taput dan MT akan Digugat Perdata
Roder Nababan |
"Dalam waktu dekat, kita akan ajukan gugatan perdata terhadap Pemda Taput dan MT, dengan tujuan untuk mengembalikan uang dari gaji yang telah diterima oleh MT akibat dari penggunaan dugaan ijazah palsu sebagai kepala Inspektorat," ungkap Direktur LBH Sekolah ini, Rabu (16/2/2022).
Roder menambahkan seputar dugaan ijasah palsu MT memang belum dapat kami yakini kebenarannya, sebelum pengadilan memutuskan. Namun, jika pengadilan nantinya membuktikan bahwa benar memakai ijasah palsu, maka negara telah mengalami kerugian yang sangat besar.
Dari hitung-hitungan Roder, gaji Golongan IV sejak Juni tahun 2014 sampai 2021 yaitu 7 tahun (84 bulan) X Rp 5.000.000, (Golongan IV/c) masa kerja 32 Tahun sebesar Rp 420.000.000. Tunjangan tambahan penghasilan inspektur daerah sejak tahun 2014 sampai tahun 2021 (7) Tahun ( 84 bulan) X Rp. 9.000.000, (Golongan IV/c ) masa kerja 32 tahun sebesar Rp 756.000.000.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan penghasilan Pegawai negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 28 Februari 2017.
"Sehingga, total kerugian negara akibat diduga saudara MT menggunkan ijazah palsu sebesar Rp 1.176.000.000, untuk masa kerja 7 tahun (84 bulan) selaku Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara 2014 sampai dengan 2021," bebernya.
Terpisah, Bupati Taput Nikson Nababan ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 16.08 WIB melalui WhatsAppnya, masuk dan di dibaca, namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, tidak menjawabnya.
Senada dengan MT, selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, yang diduga menggunakan ijazah palsu, ketika dikonfirmasi, tidak menjawabnya.
Namun begitu, kepada sejumlah media, MT pernah membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu ini. Ia malah meminta jangan menuduh sebelum ada sumber yang jelas sebab itu bisa merusak citra dan menyakiti orang.
"Ijazah Sarjana Strata 1 (S 1) Sarjana Hukum yang saya miliki sah dan bukan ijazah palsu. Saya murni alumni dari Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Saya kuliah di Universitas Darma Agung Medan sejak tahun 1990 dan diwisuda tahun 1995," terang Manoras.
Ia juga mengungkapkan, dirinya adalah seorang PNS yang taat aturan hukum. "Saya taat aturan dan tidak mungkin melanggar aturan hukum," jelasnya. Untuk membuktikan kebenarannya, Manoras menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung.
"Saya sangat menyesalkan ada pihak - pihak tertentu yang menuding ijazah S 1 yang saya miliki adalah palsu. Saya seorang PNS dan tidak mungkinlah saya melanggar aturan, " jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Roder Nababan, SH yang juga sebagai Direktur LBH Sekolah pada tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu telah menyampaikan Dumas ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pemakaian ijasah palsu kepala Inspektorat Tapanuli Utara. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: