Bocah Disiksa Bapak Tiri di Bojonggede, Kaki dan Tangan Diikat-Disetrika
Kekerasan anak (Ilustrasi) |
“Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (7/4/2022).
Pihaknya masih menunggu hasil visum. Hasil visum hingga kini belum ada. “Kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya,” tukasnya.
Peristiwa itu terjadi ketika RR (24) ayah tiri korban tidak terima lantaran M, anak kandungnya terluka. Korban pun mengakui luka yang diderita M akibat perbuatannya. RR langsung naik pitam dan menyiksa R.
“Karena tifak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat. Motifnya karena kesal anak kandungnya diperlakukan begitu oleh korban,” ucapnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Namun pelaku sudah diamankan. “Masih kami dalami (apakah sering terjadi penyiksaan terhadap korban),” tambahnya. RR menikah dengan istrinya yang telah memiliki anak yaitu R. Kemudian dari hasil pernikahan tersebut RR dan istrinya memiliki satu anak yaitu M. Atas perbutannya, RR dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: