Janji Proyek APBN tak Kunjung Terealisasi, Anggota DPRD Taput Ditahan Polda Sumut
Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara |
Tersangka Lusiana Br Siregar ditahan sejak Jumat (8/4/2022) atas laporan korbannya, Limaret P Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Tanggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Selasa (12/4/2022) melalui selulernya mengatakan dirinya prihatin dengan penangkapan itu. Namun, semuanya dia serahkan kepada pihak penegak hukum.
"Dalam Partai Nasdem ade mekanisme terkait hal itu, namanya Peraturan Organisasi. Jenjangnya, Daerah Pimpinan Wilayah, selanjutnya ke DPP. Kemudian, DPP yang memutuskan, setelah itu diserahkan kepada DPC," bebernya.
Wakil Ketua DPRD Taput ini mengaku, pihaknya saat ini dengan Ketua DPRD sedang di Jakarta, usai dari Jakarta, maka, kami akan membahasnya di Tarutung.
"Kita akan bahas di Tarutung, usai pulang dari Jakarta, sesuai aturan yang berlaku di DPRD Taput," ungkapnya.
Terpisah, korban Limaret P Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, Lusiana Br Siregar, anggota DPRD Tapanuli Utara.
“Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU,” katanya didampingi kuasa hukum, Harmoko Ginta Sirait, SH, beberapa waktu lalu.
Limaret menjelaskan, kasus itu berawal dari janjinya memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.
Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana Br Siregar meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan PL (Penunjukan Langsung).
“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp 150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.
“Total uang yang saya berikan sebanyak Rp972 juta. Bukti penerimaan berupa kwitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti,” sebutnya.
Setelah uang diberikan, Limaret menerangkan proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. “Dia bilang proyek direfocusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji,” terangnya.
Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek. Namun dia tidak mau.
“Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” terang Limaret.
Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan.
“Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti Laporan Polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: