Jubel Friden Sihite tersangka pemerkosaan gadis dibawah umur, saat dilakukan pemeriksaan di unit PPA Polres Taput.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Satreskrim Polresta Tapanuli Utara (Taput) mengamankan seorang tersangka kasus pemerkosaan. Kali ini, korbannya merupakan gadis di bawah umur yang berstatus masih pelajar.
 
Adapun tersangka yakni Jubel Friden Sihite,32, warga Siwaluompu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Taput, dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatera Utara (Sumut).
 
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Senin (18/4/2022) di ruangannya membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut.
 
"Pada hari Sabtu (16/4/2022) orang tua korban RM melaporkan kejadian itu ke Polres Taput. Usai menerima laporan, tim opsnal Reskrim langsung mengejar pelaku, sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," tegasnya.
 
Baringbing menjelaskan sesuai dengan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada hari Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya RHMS,17, sedang duduk duduk di Tanggul Aek Sigeaon Tarutung.
 
Tiba-tiba, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kemudian tersangka mengancam korban dengan mengatakan "Ngapain Kamu disini malam-malam, kami dari Satpol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor".
 
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor, lalu membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka lain, Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Aek Sigeaon.
 
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, dirinya kembali menjemput korban dan temannya ke Tanggul Aek Sigeaon, lalu membawa korban dengan berboncengan tiga ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.
 
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.
 
Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula.
Gelisah akan kejadian tersebut, pagi harinya korban menceritakannya kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
 
"Kedua tersangka memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara," terangnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.