Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Sudah P21
Ayah pemerkosa anak (kanan) diperiksa. |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio R Rahmatu mengatakan, barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua. “Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21,” katanya, Kamis (19/5/2022).
Selanjutnya, akan diagendakan jadwal persidangan. Kejaksaan Depok menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak tiga orang. Mereka adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan. Kepala kejaksaan negeri Depok menunjuk tiga jaksa agar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan.
“Sehingga nantinya tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Dikatakan Andi, berdasarkan laporan jaksa peneliti, perbuatan yang dilakukan tersangka sangat sadis. Tersangka menggunakan senjata tajam untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya. “Bahkan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali,” ungkap Andi .
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami akan mendakwahkan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya.
Pada saat tahap dua, dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangaja untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Hal itu pun dibenarkan oleh tersangka. “Dia mengancam menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya secara berulang kali karena terpengaruh film porno. “Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Depok melalui seksi intelijen akan meningkatkan penerangan hukum dan penyuluhan hukum terkait dengan sosialisasi kekerasan seksual guna menekan tindak pidana serupa terjadi di kota Depok,” tutupnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: