Tim Jaksa Ungkap Jejak Digital Terdakwa Guru Ngaji Pelaku Percabulan Buka Video Artis Seksi

Jaksa penuntut umum pada perkara dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Pengadilan Negeri Depok.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Sidang terhadap MMS,69, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa.
 
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Mereka adalah dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto. Antara lain Anggia Widyasari, Niken Budi dan Kesty Rama Danty.
 
“Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” katanya, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul Tato Sexy Celine Evangelista yang sering diakses terdakwa saat tengah malam.
 
“Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwah Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. Dalam persidangan tim jaksa di persidangan memaparkan jejak digital terdakwa terkait beberapa jejak digital dari handphone barang bukti milik terdakwa yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.
 
Jaksa menyebutkan, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.
 
Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.