Asosiasi Property Indonesia Dukung Langkah Hadi Tjahjanto Berantas Pungli di Kantor Pertanahan
Herry Napitu |
"PIN antusias dan menyambut baik pemberantasan mafia tanah. Berikan tindakan tegas para pelaku pungli di jajarannya," sebut Herry, di Jakarta, Kamis (23/06/2022).
Seperti diberitakan sebekumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan ultimatum kepada jajarannya agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli). Sanksi pemecatan mengancam kepala kantor pertanahan jika pungli terjadi.
Hal itu disampaikan Hadi usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). Dia memerintahkan profesional dalam melayani dan transparan tanpa pungli, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan!" kata dia.
Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.
"Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat," sambungnya.
Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.
"Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Hadi yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.
"Di Jateng itu kurang 28 persen dari 4 juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat hi
ngga tahun 2024) untuk penyelesaian PTSL. Akhir 2023, Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya," ujarnya.
Pada proses penghitungan bidang dalam PTSL dalam pengukuran sampai serah terima sertifikat hak milik terdapat iuran sebesar Rp150 ribu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. (jo6)
Tidak ada komentar: