Bontor Hutasoit

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit berharap kepada para kepala sekolah penerima DAK Tahun 2022, agar pelaksanaannya dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan.
 
"Dana DAK Tahun 2022 untuk SD sebesar Rp. 12.745.416.000. Dan untuk SMP sebesar Rp 5.109.707.000. Sekolah penerima DAK untuk SD sebanyak 20 sekolah dan SMP 8 sekolah," bebernya Rabu (8/6/2022).
 
Di ruang kerjanya, Bontor menambahkan jika saat ini masih tahap sosialisasi. Kalau tidak ada halangan, bulan Juli ini akan dilaksanakan.
 
"Sesuai dengan aturan, DAK tahun 2022 dilaksanakan swakelola. Artinya pihak sekolah bersama dengan komite yang mengelola. Tidak dibenarkan diberikan kepada pihak ke tiga artinya pihak pemborong. Namun, pihak sekolah hanya menunjuk pekerja untuk mengerjakan segala sesuatunya," tegasnya.
 
Terpisah, Moses Purba selaku pengamat pendidikan Tapanuli Utara ketika dikonfirmasi mengatakan DAK Tahun 2022 telah diatur dalam petunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2022 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
 
Di mana, pada pasal 5 penyelenggaraan swakelola dilalukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut; tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggungjawab anggaran dalam hal ini Dinas Pendidikan masing masing. Selain itu Pasal 5 poin a tipe I penyelenggara swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.
 
Sementara itu terkait dengan kebijakan pelaksanaan jangka tahun 2022 atau biasa disebut revitalisasi, untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK dengan 2 macam rincian menu. Pertama adalah rehab sarana dan prasarana, dan yang kedua adalah penyediaan sarana pendidikan.
 
"Kepala Dinas Pendidikan harus jeli dalam melakukan pengawasan, agar tidak terjadi hal hal melanggar hukum dalam pelaksanaan DAK 2022. Tegas tidak mengapa, demi mencapai kebaikan," ungkapnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.