Ganti Untung Lahan Masyarakat Secara Keseluruhan Sampai Saat ini Belum Diberikan

Juita Nainggolan

TAPUT, Jakartaobserver.com- Masyarakat Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) secara khusus yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborongborong sampai saat ini belum menerima ganti untung secara keseluruhan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
 
R Nababan, tokoh masyarakat Siborong borong ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Senin (4/7/2022) mengatakan informasi yang saya dapatkan dari kalangan masyarakat segala prosedur sudah dilakukan, mulai tahap pendekatan kepada Pemerintah, memberikan somasi, bahkan memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
"Informasinya, somasi dan surat dari Setda Provinsi Sumut, pada tanggal 31 Maret 2022, nomor 337/3678/2022, perihal Pengaduan Masyarakat dari Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Roy Binsar Siahaan dan Rekan. Yang pada intinya menyatakan agar menindaklanjuti sesuai ketentuan UU yang berlaku, sampai saat ini tidak dibalas oleh Pemkab Taput," bebernya.
 
Dirinya menambahkan masyarakat yang belum menerima ganti untung, saat ini masih mengumpulkan bukti bukti surat kepemilikan tanah yang terkena dampak pembangunan tersebut.
 
"Jalan satu satunya agar masyarakat mendapatkan keadilan, saran saya, diajukan saja gugatan ke pengadilan," ungkapnya.
 
Juita Nainggolan selaku Kabid Pertanahan Dinas Perkim Taput ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan beberapa waktu yang lalu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah memberikan ganti untung lahan kepada Anton Sihombing (Konsinyasi-Red). Demikian juga dengan ganti untung bangunan, atas nama Jeliman Siahaan, Ramlia Nababan, Debora Siahaan, Candra J Situmorang, Mukdin Sibagariang dan Sumida Nababan.
 
"Kami bekerja hanya melalui nota, terkait hal yang lain, bukan kapasitas kami untuk menjawabnya, ada bagian bagiannya Pak," ujarnya.
 
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Taput Welly Simanjuntak ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com seputar apa dasar hukum Pemkab Taput, yang sampai saat ini belum membayarkan ganti untung kepada masyarakat, yang nota bene lahannya terkena dampak secara keseluruhan, dan bagaimana tanggapan Pemkab Taput terkait surat dari Pemprov Sumut, Sekretariat Daerah ke Bupati taput, pada tanggal 31 Maret 2022, menjelaskan pihaknya belum menerima surat tersebut.
 
"Sampai sekarang surat tersebut belum ada kita terima, mungkin masih di Dinas Perkim," ungkapnya.
 
Surat dari Pemprov Sumut Nomo 337/3678/2022 perihal Pengaduan Masyarakat dari Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Roy Binsar Siahaan dan Rekan. Yang pada intinya menyatakan agar menindaklanjuti sesuai ketentuan UU yang berlaku.
 
Saat ditemui di ruang kerjanya Welly Simanjuntak mengatakan karena ada surat somasi dari kuasa hukum masyarakat, pihaknya melakukan inventarisasi ulang oleh tim Kecamatan bersama Dinas Perkim. Tahapan sudah dijalankan.
 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terbit. PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab serta 143 pasal dan penjelasan.
 
Peraturan Pemerintah (PP) ini memperkenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Cipta Kerja.
 
Pasal 123 UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah. Terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.
 
Dalam tahapan perencanaan, ini merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah. Lalu, untuk persiapan merupakan wewenang kepala daerah. Kemudian untuk pelaksanaan merupakan tugas pokok dari Kementerian ATR/BPN.
 
Siklus pengadaan tanah itu diatur dalam PP tersebut. Dalam PP itu, untuk dokumen perencanaan pengadaan tanah baik skala kecil maupun skala besar harus diperhatikan juga kesesuaian tata ruang. Tata ruang ini menjadi landasan utama dan ini perlu diperhatikan dalam aspek perencanaan.
 
Dalam tahapan persiapan, PP Nomor 19 Tahun 2021 menekankan harus terdapat kesepakatan lokasi dengan pihak yang berhak maupun pengelola barang serta pengguna barang.
 
Kesepakatan lokasi tersebut didapat melalui konsultasi publik. Dalam tahapan ini peran gubernur penting karena bagaimana mewujudkan bahwa lokasi yang ditetapkan akan dilakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
 
Adanya kesepakatan lokasi ini, harapannya tidak ada masyarakat yang menolak karena sebenarnya kesepakatan sudah dicapai melalui konsultasi publik tadi. Dalam tahapan pelaksanaan, nilai ganti kerugian adalah layak dan adil.
 
Sementara itu, yang menjadi objek penilaian adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, serta benda yang berkaitan dengan tanah. Ini merupakan kerugian fisik langsung dan dinilai berdasarkan harga pasar.
 
Selain mengganti kerugian fisik, PP tersebut juga menilai ganti rugi non fisik. Kerugian non fisik antara lain kehilangan pekerjaan, bisnis/alih profesi, kerugian emosional (solatolium), dan kerugian karena sisa tanah dan fisik lainnya.
 
Lalu dikenal juga beban masa tunggu. Dalam hal ini, terdapat jarak masa tunggu antara penlok dengan syarat pembayaran ganti kerugian. Dengan adanya ganti rugi fisik, ganti rugi nonfisik maupun masa tunggu tadi, seharusnya nilai ganti kerugian tidak lebih rendah dari nilai properti. (Tulus Nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.