Bupati Samosir Dukung Regsosek 2022
Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 di Samosir, Sumut. |
Regsosek 2022 untuk mewujudkan satu data dalam program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir. Rakor dihadiri Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, ST, MM, Kepala BPS Samosir F Situngkir, pimpinan OPD Kabupaten Samosir, mewakili Kajari Tulus Tampubolon, SH ,TNI-Polri juga serta camat se-Kabupaten Samosir.
Pendataan awal Regsosek di Kabupaten Samosir akan dimulai pada tanggal 15 Oktober - 14 November 2022, seluruh keluarga akan dikunjungi dan didata petugas BPS Kabupaten Samosir.
Hotraja mengatakan pendataan awal Regsosek 2022 sangat penting guna menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah, untuk memastikan pemakaian data yang konsisten, menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Guna suksesnya Regsosek 2022, Bupati Samosir melalui Sekdakab Hotraja menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Samosir untuk memberikan data yang akurat serta melayani petugas dengan baik.
OPD se-Kabupaten Samosir diintruksikan untuk mengoptimalkan ASN yang ada di tempat kerja masing masing membantu mensukseskan kegiatan tersebut. Menerima kunjungan petugas, memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dari setiap pertanyaan yang disampaikan agar data yang dihasilkan benar benar data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil Regsosek 2022 akan dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Samosir yang menggambarkan kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan asset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
"Kunci sukses penyelenggaraan Regsosek adalah koordinasi intensif dengan setiap Kementerian/Lembaga serta jajaran pemerintahan pusat dan daerah," kata Hotraja.
Diutarakan, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
"Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana," tutup Hotraja Sitanggang. (josm-01)
Tidak ada komentar: