DPR Setujui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Sandy Walsh dan Jordi Amat |
“Selamat kepada saudara Jordi Amat Maas dan saudara Sandy Henny Walsh yang sudah mendapatkan persetujuan naturalisasi. DPR berharap, pemberian kewarganegaraan ini dapat memperkuat Timnas Indonesia sehingga Tim Garuda semakin berprestasi,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Puan, pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, atas dasar pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya, yaitu prestasi di bidang olahraga.
“Kita sudah beberapa kali memberikan naturalisasi kepada atlet dengan hasil yang cukup memuaskan,” sebut Puan.
Jordi dan Sandy disiapkan untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam ajang Piala Asia 2023, serta ditargetkan sudah akan turun ke lapangan bersama Tim Garuda dalam laga FIFA Match Day melawan Curacao pada 24 dan 27 September mendatang. Puan mendoakan semoga keberhasilan dapat diraih Timnas Indonesia.
“Naturalisasi yang prosesnya melalui persetujuan DPR menjadi langkah tepat untuk menunjang prestasi olahraga nasional. Kita berharap, keberhasilan dalam bidang olahraga dapat semakin mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional,” ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, Puan tetap meminta Pemerintah untuk terus meningkatkan pembinaan olahraga di daerah-daerah agar para atlet mampu terus mengukir prestasi di tingkat dunia. “Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk memberi perhatian lebih pada dunia olahraga dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional,” tutur Puan.
Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menyinggung soal UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang baru saja disahkan DPR pada bulan Februari lalu. UU Keolahragaan, kata Puan, mengatur soal pembinaan olahraga sejak dari masa pembibitan atlet yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit.
“UU Keolahragaan mengatur mengenai desain besar olahraga nasional (DBON), termasuk di tingkat daerah. Jadi Pemda harus punya peranan dalam tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” paparnya.
Dijelaskannya, soal DBON juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Beleid itu berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
“DBON perlu diejawantahkan di setiap cabang olahraga. Bukan saja yang berpotensi meraih kemenangan di tingkat internasional, tapi juga pembinaan olahraga bagi generasi muda sedini mungkin sebagai upaya menjaring bibit-bibit unggul. Karena ini bertujuan jangka panjang untuk menghasilkan generasi mendatang yang memiliki kesehatan fisik dan mental prima sehingga mampu membangun Indonesia gemilang,” tutup Puan. (jo4)
Tidak ada komentar: