Pemkot Depok Siap Gunakan Mobil Listrik Namun Sesuai Kemampuan

Mohammad Idris

DEPOK, Jakartaobserver.com- Pemerintah baik pusat dan daerah diminta menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas. Hal itu seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Inpres dibahas mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku siap melaksanakan instruksi presiden terkait dengan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun untuk saat ini masih diperlukan sejumlah kesiapan. “Kita akan (melaksanakan), yang namanya intruksi presiden atasan kita harus kita laksanakan tetapi lihat kemampuan kita, kesiapan kita,” katanya, Selasa (20/9/2022).
 
Jika memang dirasa sudah siap hingga ke perangat pendukung maka akan dengan mudah diterapkan. “Kalau memang sudah siap ya monggo saja, silahkan,” ucapnya.

Diketahui bahwa warga Depok adalah masyarakat komuter. Banyak dari warganya yang merupakan pejabat di pemerintah pusat. Jangan sampai ketika ada instruksi wali kota tentang penggunaan kendaraan listrik tapi tidak diikuti oleh warganya.
 
“Mohon maaf nanti akan terkait juga, Depok ini warganya komuter. Di depok ini banyak pejabat-pejabat. Kalau walikotanya instruksi pakai mobil listrik, tapi pejabat ngga mau ya saya akan kasih sanksi, ini dampak,” ujarnya.
 
Kendati warga Depok adalah pejabat pemerintahan pusat namun ketika berada di Depok tetap harus taat pada aturan daerah yang berlaku. “Jangan sampai nanti walikota kasi insturksi, terus masyarakat benar pejabat pemerintah pusat, kan jadi ngga enak.Kalau warga depok harus ikutin wali kota sebagaimana kita ikutin isntruksi presiden,” katanya.
 
Oleh karena itu kata Idris sangat penting untuk melakukan kesiapan yang mendukung ke arah kebijakan tersebut. “Makanya itu kesiapan pertanyaan, sudah siap perangkat-perangkatnya, sudah siap belum warga-warganya, jangan kita buat undang-undang sampai nggak efektif nanti,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.