PKP Minta Pemerintah Kendalikan Dampak Negatif dari Kenaikan BBM
Ir Herry M Napitu |
Hal itu perlu dilakukan karena ketergantungan mereka terhadap BBM. Misalnya nelayan. BBM berkontribusi sekitar 60 persen-70 persen dari total biaya melaut nelayan.Kenaikan harga BBM akan mempengaruhi secara langsung operasi penangkapan ikan mereka, yang artinya sangat mempengaruhi langsung kesejahteraan mereka.
“Kami berharap ada langkah lanjutan yang akan diberikan pemerintah selain skim dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sesuatu yang bisa dirasakan oleh masyararakat khususnya nelayan, petani, dan buruh,” kata Herry.
Menurutnya, memang untuk buruh ada disiapkan BSU tapi banyak buruh yang bergaji lebih kecil dan bahkan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kemungkinan masih sangat banyak masyarakat Indonesia yang benar-benar terdampak kebijakan ini yang belum bisa tersentuh.
Herry juga meminta semua perangkat pemerintah dari pusat hingga daerah untuk mengawasi dengan ketat kenaikan harga barang-barang kebutuhan lainnya, dengan kebijakan yang tepat, jangan sampai tidak terkendali, dan disisi lain harus dijaga daya beli masyarakat. Mulai dari ongkos transportasi, logistic, harga bahan kebutuhan pokok, gas, listrik dan lainnya.
“Iinflasi dan daya beli masyarakat harus tetap bisa terjaga. Ini perlu kerja bersama semua pihak baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Kebijakan pemerintah akan sangat menentukan,” sambung Herry.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.
“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin saat mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (jo4)
Tidak ada komentar: