Property Indonesia Desak Pemerintah Segera Tetapkan Harga Rumah Subsidi Terbaru
Ketua Umum Asosiasi Property Indonesia Rikardy Tito dan pengurus lainnya. |
Penetapan harga baru ini, menurut Ketua Umum PIN Rikardy Tito, demi mendukung dan memastikan berjalannya program pembangunan sejuta rumah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
"Sampai saat ini tahun 2022, harga terbaru properti tidak pernah dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan itu adalah prinsip dasar," jelas Tito kepada jakartaobserver.com, Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan, sejak awal 2020 ketika pandemi Covid -19 terjadi sampai saat ini telah berdampak pada kenaikan harga BBM serta bahan-bahan bangunan, bersamaan itu juga harga-harga unit rumah subsidi sudah seharusnya dikeluarkan melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
"Sebaiknya pemerintah agar update terbaru dan menetapkan harga rumah subsidi yang terbaru dan mulai bulan Januari 2022 yang sudah dibahas dengan Kementerian PUPR dan kementerian terkait segera mengusulkan harga terbaru dan akan di tinjau kembali melihat barang-barang sudah naik ditambah lagi harga BBM sudah naik," sambung Tito.
Sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 28 bahwa warga negara Indonesia berhak mendapatkan tempat hidup yang layak dengan jaminan kesehatan. Dalam hal ini pemerintah harus harus memutuskan kemana arah pembangunan rumah bersubdisi ini apalagi ada 180 sektor dan subsektor yang berkaitan satu sama lain.
"Kita kalau tidak ada tempat tinggal yang layak bagaimana ceritanya, sedangkan amanat UUD 45 pasal 28 warga negara Indonesia berhak mendapatkan tempat hidup yang layak dengan jaminan kesehatan. Kalau tidak ada rumah bagaimana mau tinggal? Apa di rumah mertua indah saja? Tapi lihat kondisi di lapangan ibaratnya kita bangun mati bapa tidak dibangun konsumen menjerit dan mati ibu," keluh Tito.
Ir Herry M Napitu |
Masih menurut Tito, dengan adanya pandemi ini, kenaikan harga BBM, dan bahan-bahan lainnya sudah otomatis harga rumah subsidi harusnya naik semua ada kenaikan hingga kisaran 20 persen. Contohnya dengan kenaikan besi dan segala barang-barang lainnya.
"Karena perkembangan ini, sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan dan mengganti harga, katakanlah kisaran 30 sampai 40 persen. Misalnya harga subsidi Rp100 juta dengan 40 persen sudah menjadi Rp140 juta," jelasnya.
Wakil Ketua Umum PIN Ir Herry Napitu menambahkan, belum ditetapkannya harga baru rumah bersubsidi itu berdampak terhadap developer atau pengembang termasuk konsumen yang menjadi target suksesnya Program Sejuta Rumah.
"Bukan saja hanya pengembang atau developer yang menjerit tapi konsumen pun ikut menjerit. Sekarang mengalami kenaikan tetapi belum ganti harga sebab jika diprosentasikan barang-barang bangunan up sekitar 30 persen, dan harga rumah subsidi masih berpatokan harga di tahun 2019," kata Herry.
Karena itu pengurus Property Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan dan mengeluarkan harga rumah subsidi terbaru ini. "Sejak tahun 2019 sampai saat ini tahun 2022, pemerintah belum mengeluarkan harga terbaru pasca kenaikan bbm dan harga bahan lainnya," tandasnya. (jo6)
Tidak ada komentar: