Bupati Samosir Lantik Waston Simbolon sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pelantikan penjabat sekda Samosir. |
SK pengangkatan Pj Sekda ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Samosir No 457 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, dengan masa berlaku paling lama 3 bulan dan/atau dilantiknya pejabat defenitif.
Usai melantik dan mengambil sumpah dan janji Pj Sekda yang baru, Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan agar pejabat yang baru dilantik betul-betul menjalankan tugas amanah ini dengan baik dan sungguh sungguh.
"Dasar kita bekerja adalah untuk kesejahteraan masyarakat maka semuanya kita harus kembalikan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik," tegasnya.
Selanjutnya, Bupati berharap agar Pj. Sekda segera bekerja dan menjalankan program yang baik agar semakin ditingkatkan dibarengi dengan inovasi-inovasi baru untuk mencapai misi Kabupaten Samosir.
"Jaga nama baik, serta manfaatkan semua sumber daya yang ada dengan bersinergi dengan semua pimpinan OPD. Kepada keluarga pejabat yang baru dilantik, saya harapkan agar mendukung kinerja demi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Asisten I, Asisten II, Pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Rohaniawan dan keluarga pejabat yang dilantik. (josm-01)
Tidak ada komentar: