Oknum ASN Kasie SMP Kabupaten Bekasi Diduga Tipu Korbannya Imingi Jabatan
Kabupaten Bekasi |
Oknum ASN tersebut bernama Badru Iskandar dengan nomor identitas PNS 19860404 200801 1001, diduga telah menyalahgunakan jabatannya atas dugaan jual beli jabatan dengan motif mengangkat seseorang menjadi tenaga pendidikan di salah satu sekolah SDN Wanasari 12. ASN yang diduga dibantu oleh Badru Iskandar itu bernama Dian Permatasari dengan nomor NUPTK : 3959770671230182.
Sebelumnya, pihak Kuasa hukum telah melayangkan surat somasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar segera ditindak lanjuti terkait masalah jual beli jabatan.
Berdasarkan pasal 53 UU ASN, bupati/ walikota di kabupaten/kota telah memperoleh kewenangan dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembina ASN untuk dapat menerapkan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dan pejabat Fungsional keahlian utama.
"Maka dari itu kami meminta agar oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan kabupaten tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Martin.
Berdasarkan PP no 94 tahun 2021 pasal 5, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang di duga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tidak hanya itu, Badru Iskandar pun mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Ir Herry M Saragi Napitu yang digunakan untuk mendukung almarhum Bupati Kabupaten Bekasi Dr H Saduddin yang dimana Badru Iskandar mengatakan sebagai orang kepercayaan almarhum. Hutang-piutang tersebut telah dituangkan dalam akta notaris yang dibuat pada kantor Notaris Adriana.
"Sehingga berdasarkan pasal 4 dalam akta notaris di atas, memberikan kewajiban kepada "Badru Iskandar selaku pihak berhutang untuk menanggung segala biaya-biaya penagihan yang timbul yang dilakukan oleh Ir Herry M Saragi Napitu dan/atau kuasanya terhadap Badru Iskandar," imbuhnya.
Herry M Saragi Napitu menambahkan Badru Iskandar, SPd telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan mengaku-ngaku sebagai orang dekatnya alm Eka Supri Atmaja, mantan Bupati Bekasi, dengan menjanjikan posisi dan jabatan sebagai Direktur Utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), BUMD Kabupaten Bekasi yang mengelola Gas Pertamina kepada Bimo Prakoso dengan dukungan dana dari Herry M Saragi Napitu dan dengan menjaminankan sertifikat SHM rumah Letkol Subari di daerah Cipayung-Cilangkap kepada Herry M Saragi Napitu.
Namun dari bulan Mei 2019 sampai sekarang Bimo Prakoso tidak kunjung dilantik sebagai Dirut PT BBWM dan dana yang dipakai oleh Badru Iskandar, SPd tidak kunjung dikembalikan kepada Herry M Saragi Napitu. Dia juga tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dimana Herry M Saragi Napitu dan timnya sudah berusaha menyelesaikan secara musyawarah dengan mendatangi kantor Badru Iskandar, SPd di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tapi Badru Iskandar, SPd ini selalu tidak pernah ada di kantornya.
"Kami sudah beberapa kali ketemu dan melaporkan kepada atasannya yaitu Bapak Kusuma Ridwan yang sebagai Kepala Bidang SMP Kabupaten Bekasi tapi juga tidak ada hasilnya sampai saat ini," sambungnya.
Herry juga mempertanyakan apakah dibenarkan ASN yang diduga tidak pernah masuk kantor seperti Badru Iskandar, SPd apalagi jabatannya sebagai kepala seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
"Apa tidak pernah ada teguran atau sanksi dari atasannya? Kenapa sepertinya tidak ada pengawasan dari pimpinan kepada bawahannya di Dinas Pendidikan atau pengawasan dari Inspektorat Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi. Apalagi ada rumor dan isu bahwa s Badru Iskandar ini mau dipromosikan dengan jabatan yang lebih tinggi lagi. Sungguh ironis," tegas Herry. (jo6)
Tidak ada komentar: