Tenaga kerja asing yang ada di PT Sumatera Pembangkit Mandiri Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT Sumatera Pembangkit Mandiri menjadi sorotan karena diduga belum dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
 
Hal itu diakui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara, Rapidin Sormin saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (23/11/2022) terkait TA perusahaan yang ada di Kecamatan Pahae Julu itu.
 
"Sampai saat ini pihak perusahaan tidak menggubris kami. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara telah menyurati pihak perusahaan, bahkan kami telah koordinasi dengan anggota DPRD Taput dan Kepala Desa setempat, namun tetap juga tidak dihargai," kata Rapidin Sormin.
 
Dia menduga sikap seperti itu karena pengawasannya sudah ditarik ke provinsi. "Mungkin karena sudah ditarik ke provinsi sehingga mereka tidak mengindahkan kami. Dan data TKA perusahaan tersebut tidak ada sama kami, jadi saya heran, entah siapa di belakangnya ini," tanyanya.
 
Terpisah, Kepala Imigrasi kelas II TPI Siantar Mulyadi melalui selulernya menyampaikan jika wilayah kerja mereka cukup luas, jadi tidak hafal . Untuk lebih pasti, pihaknya terlebih dahulu akan membuka sistem dan laporannya, baru akan disampaikan.
 
"Saya akan mengkomunikasikan hal ini ke pimpinan perusahaannya," tegasnya.

Senada, Sekretaris DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tapanuli Utara Tulus Gok Tua Nababan mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
 
"Pemberi kerja harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika tidak, maka ada sanksi yang membayangi, baik sanksi administratif maupun denda," bebernya.
 
Tulus menambahkan selain harus memiliki izin mempekerjakan TKA, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk digunakan sebagai dasar mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
 
"Intinya, setiap perusahaan yang mempekerjakan baik pekerja lokal maupun TKA harus mengikuti dan melengkapi sesuai aturan yang berlaku di NKRI ini," ungkapnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.