Warga Terintimidasi, Pasang Spanduk Pensiunan Aktif di Lahan PTPN 2
Warga memasang plang. |
Plang dipasang warga di depan sejumlah rumah warga setelah adanya pembersihan lahan HGU PTPN 2 Nomor 152 yang membuat warga Kecamatan Percut Sei Tuan merasa terintimidasi dan takut.
"Area Perumahan Pensiunan/ Aktif Bagian Lahan HGU yang Tidak Diperpanjang Berdasarkan Surat Menteri BUMN RI No: S567/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2014 Dahlan Iskan" begitu bunyi tulisan di dalam spanduk.
Pemasangan plang ini juga didukung oleh Tim Kita Bersatu Formas FKD diketuai Raden Sukrisno yang menegaskan siap mempertahankan NKRI untuk negara dan masyarakat.
"Masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi dan dipecah-belah oleh asing dan aseng. Jelas saya tegaskan walau terasa keras karena memang itu adanya demi mementingkan kepentingan dan mengatasnamakan pemerintah sampai rela menzolomi masyarakat," ungkap Sukrisno di PAUD Sapta Kurnia.
Dikatakan, sudah jelas ada peraturannya maka pihaknya sangat mendukung untuk mempertahankan hak rakyat. "Jadi jangan dibolak balik bahkan kita meminta kepada Pak Erick Tohir jangan asal teken saja. Saya akan sampaikan ini untuk menghadap beliau jadi hak rakyat jangan dizolimi dan terkait ijin peruntukan dari Bupati Ashari Tambunan untuk proyek Deli Megapolitan harus dipilah-pilah, jangan asal main libas semua, " ungkap Raden.
Menurutnya, mereka bisa kena pidana karena sudah merusak aset negara berupa cagar budaya mereka hancurkan. Bukannya mencaga malah bakalan diganti dengan rumah mewah, mereka yang punya uang dibeli dengan harga Rp2 miliar lebih.
"Jadi kita memang harus bersatu jangan terkotak-kotak dipecah belah bahkan diintimidasi ini negara hukum dan perlu diingat tanah adat bukan milik negara dan tanah adat Deli ini milik kesultanan Deli jadi rakyat harus dilindungi dan kepada oknum oknum abcd jangan semena-menalah.
"Kita tim bersatu ini akan terus kami kawal untuk terus memperjuangkan haknya," tutupnya. (Jun)
Tidak ada komentar: