Camat Percut Sei Tuan Putuskan Ini Tahun 2023
Rapat di Aula Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut membahas penertiban Pajak Gambir. |
"Kami selaku masyarakat Pasar VIII Pajak Gambir melihat pihak Kecamatan Percut Sei Tuan belum juga terlihat menerapkan perda bahkan masih memberi kesempatan kepada pedagang Pajak Gambir untuk Perda Nomor 7 Tahun 2015, " ungkap salah satu warga Adi Percil saat mengikuti rapat di aula Kantor Camat Percut Sei Tuan.
Menurut Ketua Dewan Penasehat LSM Formafera Hamdani Nasution, camat Percut Sei Tuan masih menjaga dan mencintai warganya karena masih mempertimbangkan segala hal.
"Jadi kalau bicara mencari nafkah ada ribuan warga masyarakat pasar VIII lewat Pajak Gambir mencari rejeki harus terganggu dengan kemacetan dan lain-lain tapi bukan langsung menerapkan perda karena masih mencintai warganya dan pedagang dengan mempertimbangkan segala hal," jelas Hamdani.
Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri kepada sejumlah awak media menyampaikan akan menerapkan perda dan kembali memberi waktu setelah Natal dan Tahun Baru 2023 agar tidak ada lagi pedagang berjualan di antara parit dan bahu jalan.
"Mengingat Natal dan Tahun Baru kegiatan saya pending tapi pada kesempatan ini saya putuskan camat pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan yang diberikan amanah oleh bupati Deli Serdang untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," jelas A Fitrian Syukri.
"Dan saya sampaikan kepada seluruh unsur kepemudaan untuk membantu program pemerintah terkait dengan pekerjaan parit dan saya tidak perkenankan berjualan di atas parit dan di badan jalan, dan akan saya berlakukan di tahun 2023 mendatang," tutup A Fitrian disambut tepuk tangan warga.
Kegiatan dihadiri oleh beberapa pedagang Pajak Gambir,Kepala Desa Tembung Misman, Upt SDABMBK Percut Sei Tuan Tuan Pendi Siregar, Bhabin, Bhabinkamtibmas, masyarakat, ormas dan sejumlah awak media. (Jun)
Tidak ada komentar: