Dituduh Arogan, Begini Penjelasan Camat Percut Sei Tuan
A Fitriyan Syukri |
Menurut Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri, SSTP, MSi pun menjelaskan duduk perkara peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022). Saat itu camat pulang memantau lokasi banjir di Kecamatan Percut Sei Tuan dan melintas di Jalan Medan Batangkuis, tepatnya di simpang Jalan masuk Pasar VIII terjadi kemacetan yang cukup parah. Sementara ada sebuah ambulance yang terjebak dalam kemacetan.
Camat turun dari mobil mencari sumber kemacetan dan penyebabnya pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandal berjualan dibadan jalan. Lalu camat menertibkan pedagang dengan cara membalikkan meja kosong dan menyuruh pedagang lainnya untuk mengangkut barang dagangannya sendiri.
Padahal sudah berulang kali sosialisasi dilakukan bahwa dilarang berjualan dibahu jalan terutama di simpang Jalan masuk Pasar VIII. Karena penyebab terjadinya kemacetan selalu akibat pedagang di simpang jalan masuk Pasar VIII.
Sementara di dalam berita media online tersebut, ada salah satu pedagang mengaku memiliki izin berusaha berbasis risiko dari pemerintah sejak Oktober 2021, jelas ini salah penafsiran.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko diberikan kepada pedagang yang memiliki kios atau tempat berjualan, bukan untuk pedagang di atas parit atau di bahu jalan. Hingga saat ini, tidak ada satupun peraturan atau izin yang memperbolehkan berjualan diatas parit atau bahu jalan dengan dasar apapun. (Jun)
Tidak ada komentar: