Ayah yang Sandera Balitanya Diduga Gangguan Jiwa
Yudi Wibowo diamankan petugas Polres Depok. |
“Iya (gangguan jiwa). Mohon maaf ya, karena kalau kita tanya tadi kan rekan-rekan dengar sendiri, dia mengaku sebagai Danton Kopral. Jadi kadang-kadang jawaban yang bersangkutan ini tidak masuk akal kita, tapi kadang-kadang masuk akal,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (11/1/2023).
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan pakaian seragam dan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Selain itu juga diamankan senapan angin yang sepintas mirip AK 47 serta sangkur. Soal kondisi mental pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan juga telah disampaikan pihak keluarga. “Jadi yang bersangkutan punya catatan dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Kendati demikian, pelaku tetap dijerat pasal pidana. Yudi terancam Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun. “Dijerat Pasal 33 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun,” ungkapnya.
Penyanderaan ini terjadi pada Selasa (10/1/2023) malam di rumah pelaku di kawasan Sukmajaya, Depok. Semalam, pelaku keluar rumah dan marah-marah. Dia sempat ribut dengan tetangga. “Dia menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain datang melerai. Lalu yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan kepada warga, tetapi tidak ada peluru,” ujarnya.
Melihat tindakan tersebut, warga pun melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Sukmajaya kemudian datang dan berusaha menyelamatkan anak balita yang berusia tiga tahun. “Saat petugas datang, yang bersangkutan lari ke dalam rumah kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun,” tukasnya.
Melihat tindakan tersebut, warga pun melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Sukmajaya kemudian datang dan berusaha menyelamatkan anak balita yang berusia tiga tahun. “Saat petugas datang, yang bersangkutan lari ke dalam rumah kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun,” tukasnya.
Proses penyelamatan berlangsung cukup lama karena polisi sangat berhati-hati. Pasalnya pelaku mengancam korban menggunakan sangkur di lehernya.
Petugas kemudian melakukan negosiasi perlahan dengan pelaku hingga pelaku lengah dan korban segera diselamatkan. “Kita sempat lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam, tepat jam 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dan kita dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Korban pun berhasil diselamatkan dan dibawa petugas. Korban tidak mengalami luka. Sedangkan pelaku dibawa polisi untuk diperiksa. “Alhamdulillah anaknya dapat diselamatkan, pelaku bisa kita lumpuhkan,” katanya.
Mengenai motif pelaku, polisi hingga kini belum mengetahui pasti. Pasalnya keterangan yang diberikan pelaku berubah-ubah. Pelaku pun menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Itu tadi, ini kan kita masih proses pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, karena dari keterangan adiknya si pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan dia sudah ditinggal cerai oleh istrinya,” pungkasnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: