Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Guru Dilaporkan ke Polda Sumut

Siswi yang diduga korban pelecehan oknum guru.

DELI SERDANG,Jakartaobserver.com- DFA, siswi Sekolah Pertama Negeri (SMP) 7 Jalan Sidodadi Dusun XI Paluh Merbau,Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/2/2023) melaporkan oknum guru ke Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap dirinya.
 
Laporan pengaduan masyarakat (dumas) itu dilakukan melalui kuasa hukum dan pengacara korban Thomson dan rekan-rekan.
 
"Hari ini kita sudah laporkan oknum guru ini ke Polda Sumut karena seharusnya pihak pendidikan Deli Serdang bertanggung jawab atas peristiwa ini karena sampai sekarang korban mengalami trauma dan psikis sampai sekarang belum mau keluar kamar," kata Thomson.

Thomson juga berharap Kementerian Pendidikan Nadim Makarim memberikan perhatian khusus agar jangan lagi terulang kepada korban korban berikutnya.
 
Diketahui kronologi kejadian awal siswi  DFA dipaksa oleh oknum guru olah raga Ir untuk sholat dalam kondisi datang bulan (haid) hingga adanya perlakuan tidak menyenangkan terhadap korban.
 
"Saya dapat kabar anak saya yang diduga dianiaya, setelah itu saya langsung tancap gas ke sekolah. sSaat itu saya tanya anak saya dan anak saya pun menjelaskan kepada saya bahwa dirinya yang diduga mendapat perlakuan tidak baik dari oknum yang diketahui merupakan guru olah raga yang membuat mental dan psikis anak saya menjadi down," kata Rudi, orang tua korban.
 
Terpisah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilamawan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pecelahan terhadap siswi pelajar SMP Negeri 7 yang diduga dilakukan oleh oknum guru belum  mau memberikan jawaban ketika dikonfirmasi awak media. (Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.