Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Ustadz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang di PN Depok.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustadz Ramadhan atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).
 
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. “Menyatakan terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujarnya.

Pasal yang dilanggar adalah 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
 
Hakim juga mewajibkan Fadilla membayar restitusi sebesar Rp 30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Fadila dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.

 “Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” pungkasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, menerima putusan hakim. Selanjutnya, dia akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO. “Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” katanya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.