Polisi Diminta Tutup Aktivitas Galian C yang Beraktivitas Siang Malam

Aktivitas yang diduga galian C di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

PERCUT SEI TUAN, Jakartaobserver.com- Galian C beraktifitas siang dan malam tepatnya di Desa Kampung Kolam tepatnya di Sukmo Ilang Jalan Pringgan Dusun XVI, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
 
Pantauan Jakartaobserver.com, Senin (27/02/2023), aktivitas galian C membuat warga resah. Menurut mereka, aktivitas merugikan negara tersebut hingga membuat jalan rusak dan banyaknya abu.
 
Salah satu warga Dusun XVI setempat yang tak bersedia namanya disebutkan mengatakan aktivitas berjalan siang dan malam itu diduga dibekingi oleh oknum.
 
"Gak siap-siap itu siang dan malam terus korek tanah, kami cuman dapat makan abu saja. Mana jalan pun rusak mobil terus tiap menit lewat," kata warga.
 
Disebutkan, para pelaku aktivitas galian ini warga setempat sehingga kepala desa maupun kepala dusun mengetahui aktivitas ini.
 
Kanit Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora saat dikonfirmasi awak media mengatakan terima kasih atas informasi yang diberikan dan akan menindaklanjutinya." Terimakasih bang akan kita tindak lanjuti, " kata Jefri.
 
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.
 
Hal itu dikuatkan dan ditegaskan oleh statement Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, narkoba, dan illegal  mining.
 
Terpisah Kepala Desa Kampung Kolam saat dikonfirmasi di rumahnya Jufri mengatakan tidak ada galian C yang merugikan negara tersebut, begitu juga dengan judi tembak ikan.
 
"Gak ada bang Galian C disini apalagi judi tembak ikan sekarang sudah aman," jelas Jufri. (Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.