Aktifitas Galian C Siang dan Malam, Warga Minta Polisi Tutup Lokasi
Stop illegal mining (Ilustrasi) |
Dari pantauan awak media di lokasi dalam hitungan menit truk truk melintasi rumah rumah hingga dikeluhkan warga banyak debu ditambah jalan rusak mengakibatkan rusaknya ekosistem tanah.
"Inikan warga sini semua mana mungkin nggak ada yang tahu pasti tahu semua mulai dari kadus sampai kadesnya. Lihat saja dalam hitungan menit truk banyak lewat kami warga cuman makan abu saja liatin mana berani kami larang," kata salah satu warga tak.mau namanya disebutkan kepada Jakartaobserver.com.
Menurutnya aktifitas tersebut berlangsung mulai pagi hari hingga malam itu membuat jalan jalan rusak juga tidak memperdulikan warga itu berharap pihak Polisi segera menutup galian c.
"Bisalah bang bos-bos itu lagi cari makan tapi nggak diperhatikan warga dampaknya jalan bisa rusak kan nggak peduli namanya sama warga makanya kita maunya polisi tutup aja itu galian c," tambahnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.
Hal itu dikuatkan dan ditegaskan oleh statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, Narkoba, dan illegal mining.
Terpisah Kanit Reskirim saat dikonfirmasi Jakartaobserver.com mengatakan terimakasih atas informasinya akan segera ditindak lanjuti. "Terimakasih akan kita tindak lanjuti," kata Jefri. (Jun)
Tidak ada komentar: