Pemkab Tangerang Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan
Ahmed Zaki Iskandar |
Hiburan malam yang diminta tutup adalah diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa atau panti pijat, dan sejenisnya. Sementara jam operasional tempat makan dimulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB.
"Pelaku usaha restoran atau rumah makan, cafe agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Memasang tirai dan tidak menggunakan live music," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Jakartaobserver.com, Selasa (21/3/2023).
Zaki mengatakan, penetapan tersebut diatur dengan sejumlah peraturan. Beberapa di antaranya peraturan daerah, surat edaran bupati, dan imbauan bupati dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 Hihriyah. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai pengaturan," ujar Zaki.
Zaki menambahkan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol. Selain itu juga melibatkan petugas kelurahan atau desa se-Kabupaten Tangerang.
Berikut beberapa aturan yang mengikat:
- Surat Edaran (SE) No 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Ramadan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Peraturan Bupati Tangerang No 14/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 9/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- Imbauan bersama antara MUI dan Bupati Tangerang tentang Imbauan Ramadan 1444 Hijriyah.(Kim26)
Tidak ada komentar: