Polres Bungkam, Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan Terkait Penambangan Ilegal di Taput
Hans Alexander Simanjuntak, SH |
Informasi yang diterima wartawan Jakartaobserver.com, Kamis (16/3/2023), terkait dugaan tindak pidana tersebut, telah dilaporkan oleh Irvandi Sembiring pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu, dengan Laporan Polisi : LP/A/2/II/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara.
Bahkan, Polres Tapanuli Utara juga telah mengeluarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/19/II/2023/Reskrim, pada tanggal 15 Februari 2023. Namun wartawan menilai aneh jika tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.
UU no 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 158 dan 161 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan / atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
Menanggapi hal diamnya jajaran Polres Taput ini, praktisi hukum Hans Alexander Simanjuntak, SH mengatakan Polres Taput seharusnya menjawab konfirmasi dari wartawan. Ketika, jajaran Polres Taput tidak mau menjawab konfirmasi dari rekan rekan pers, ini kan membuat persepsi seolah olah ada yang ditutup tutupi.
"Mengenai tambang ilegal merupakan kasus yang seksi. Semua pihak harus diperiksa, terutama oknum yang melakukan tambang ilegal tersebut," ungkapnya.
Hans menambahkan, Polres Taput seyogyanya taat dengan segala perintah Kapolri.
"Kalau konfirmasi pers tidak dijawab jajaran Polres Taput, saran saya, langsung saja dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, bila perlu, Kadiv Humas Mabes Polri, dan sampaikan juga kepada Kadiv Propam Mabes Polri," sarannya.
Terpisah, S Purba warga Tarutung ketika dikonfirmasi mengatakan seputar dugaan perkara ini harus perlu diusut lebih dalam, bukan hanya satu orang ataupun bukan hanya supir pengangkut pasir saja yang akan atau ditersangkakan.
"Tambang ilegal ini kan ada yang punya, kan nggak mungkin pasir itu naik sendiri ke mobil pengangkut pasir. Artinya, pemilik tambang itu utamanya harus diperiksa dan juga ditutup dong secara permanen tambang ilegalnya. Maka kita minta penegak hukum dapat mengungkap ini semua," ujarnya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: