Tulus Gok Tua Nababan

TAPUT, Jakartaobserver.com- Tambang pasir ilegal atau galian C yang tidak berizin bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara (Taput), terkesan ada pembiaran serta tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang. 
 
Pantauan Jakartaobserver.com di lapangan, Jumat (10/3/2023), tambang pasir ilegal dengan memakai mesin penyedot pasir di wilayah Kecamatan Siatas Barita, bebas beroperasi dan terkesan ada pembiaran. Kondisi tersebut bila dibiarkan dan tidak ada penindakan tegas akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
 
Hal itu diakui salah seorang warga Kecamatan Siatas Barita bermarga Hutagalung ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com. Menurut Hutagalung, tambang pasir di Kecamatan Siatas Barita semakin merajarela dan tidak ada penindakan dari pihak yang berwajib.
 
"Kemarin ada tindakan yang dilakukan Polres Taput, tapi tidak tahu bagaimana cerita selanjutnya, karena pas saya lewat dari Polres, mobil dum truck yang ditangkap, tidak ada di Polres. Namun, yang saya heran Penambang pasir yang begitu banyak tidak ditangkap, dan masih terus beroperasi, bahkan mobil dum truck yang lain, masih terus mengangkut pasir, sepertinya ada pilih kasih, tapi, pastinya nggak tahu ya," ungkapnya.
 
Terpisah, Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Taput Tulus Gok Tua Nababan mengatakan dirinya menduga  tambang pasir ilegal  sudah lama berjalan, dan seharusnya pihak penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan Pasal 161 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, Penjualan Mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
 
Secara khusus pasal 158 UU Minerba menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000," bebernya.
 
Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta ketika dikonfirmasi melalui Whatshapnya, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 18.25 WIB sampai berita diturunkan sekitar pukul 21.30 WIB tidak menjawab.
 
Demikian juga, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, ST Rk, ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui Whatshapnya, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 18.25 WIB, tidak membalas. Namun, Jakartaobserver.com menghubungi melalui via selulernya, dan menjawab, akan koordinasi terlebih dahulu kepada Tipider dan reskrim. Tetapi, dihubungi kembali, sekitar pukul 21.20 WIB, tidak menjawabnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.