Guru Penggerak Surati 2 Menteri Terkait Pungli dan Cacat Hukum Pelantikan Kepsek

Dugaan curangan dalam pengangkatan kepala sekolah  dan pengawas sekolah diadukan ke dua menteri.

DELISERDANG,Jakartaobserver.com- Dugaan kecurangan dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayah Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berbuntut panjang dan sudah sampai ke pemerintah pusat.
 
Para Guru Penggerak di Deli Serdang telah mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. 
 
Surat berperihal ‘Pengaduan Keberatan Pengangkatan Kepsek/Pengawas Sekolah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023’ itu telah diterima pihak dua kementerian tersebut pada Kamis (30/3/2023) siang. 
 
Lebih dari 300 kepala TK, SD dan SMP serta pengawas sekolah di Deli Serdang telah dilantik pada Senin (27/3/2023). Tetapi, pelaksanaannya dianggap melanggar Peraturan Mendikbudristek RI 40/2021 Pasal 6 Butir 2 yang berbunyi 'Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan sampai adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.'
 
Selain itu menabrak Peraturan Menpan RB 28/2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pengawai Negeri Sipili Melakui Jalur Pendidikan pasal 9 butir a yang berbunyi: PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan diberhentikan dari jabatan. 
 
“Kami sebagai alumni Guru Penggerak Angkaran I sampai IV Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Sekolah Penggerak merasa dilecehkan Dinas Pendidikan Deli Serdang karena kami tidak dilibatkan untuk menduduki posisi tersebut,” tulis perwakilan Guru Penggerak dalam surat yang salinannya diterima wartawan.
 
Dijelaskan bahwa proses pengangkatan kepsek dan pengawas SD juga SMP tidak dari kalangan Guru Penggerak dan hampir seluruh yang diangkat dari guru biasa tanpa memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
 
“Dan yang membuat kami miris, untuk pengawas ada yang dilantik saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti tugas belajar beasiswa dari pemerintah yang melanggar peraturan Menpan RB,” terang mereka dalam surat pengaduan.
 
Bahkan kepala sekolah Penggerak yang sedang menjabat pun dicopot tanpa dasar. Padahal yang bersangkutan adalah pendidik yang berprestasi. 
 
Hal ini mereka anggap telah melanggar Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 371/M/2021 tertanggal 19 Mei 2021. Salah satu poinnya adalah kepala sekolah dan guru penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak. 

Karena itu, para Guru Penggerak Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Menteri Nadiem dan Menteri Azwar Anas untuk turun ke lapangan dan meninjau ulang serta membatalkan SK pengangkatan mereka yang dilantik pada 27 Maret 2023.  
 
Sebelumnya Korwilcam Dinas Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan Khosmaida Samosir membantah adanya pungli dan juga cacat hukum.
 
“Para penilik, pengawas dan kepala sekolah yang dilantik khususnya di Kec. Percut Sei Tuan dan umumnya di Kab. Deli Serdang, sudah sesuai aturan dan berdasarkan SK bupati,” ujarnya.
 
Menurutnya, isu Pungli yang beredar tidak benar. Sebab, pelantikan tersebut telah melalui proses asesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan Deli Serdang pada Oktober 2022 lalu. “Prosesnya cukup panjang,” katanya.
 
“Saya yakin pengangkatan dan pelantikan sejumlah kepala sekolah, pengawas dan lainnya itu murni hasil asesmen setelah evaluasi internal tim Dinas Pendidikan. Kemudian didiskusikan dengan BKPSDM, koordinasi dengan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Prof Dr Ir Zainuddin dan selanjutnya Baperjakat.
 
Terpisah Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan setelah viralnya isu cacat hukum dan adanya dugaan pungli pelantikan Kepala Sekolah juga membantah di sejumlah media.
 
“Jadi ketika kami berkoordinasi dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Bapak Dr Praptono menjelaskan, bahwa proses pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah yang dilakukan pada 27 Maret 2023, di Kabupaten Deliserdang sudah melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural,” kata Kadisdik Deliserdang Yudi.
 
“Jadi kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang selalu mengikuti atau melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural serta tetap berkoordinasi dengan para pihak yang berkaitan. Itu merupakan prisip dalam mengelola pendidikan,” ujarnya.
 
Sebelumnya juga DPP LSM Suara Kebenaran Indonesia yang berbasis di Deli Serdang, dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (26/3/2023), menyebut ada indikasi 'permainan’ yang melanggar Peraturan Menteri dalam pengangkatan kepsek dan pengawas sekolah.
 
Dalam data yang dimiliki LSM itu terdapat nama-nama yang bukan guru penggerak serta tidak mengikuti assessment, dan ada juga nama-nama yang sedang tugas belajar mengambil program S3 yang dibiayai pemerintah. 
 
“Bahkan ada rumor harus memberikan uang minimal Rp50 juta untuk menduduki jabatan itu. Masyarakat tentu menginginkan jawaban dan transparansi dari Disdik Deli Serdang,” tutur Sekjen DPP Suara Kebenaran Indonesia Irwanto Situmorang.(Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.