Dugaan Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Oknum Polda Sumut Dilaporkan ke Propam

Direktorat reserse narkoba.

MEDAN,Jakartaobserver.com- Sembilan personil Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
 
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku Kuasa Hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada tanggal 30 Maret yang lalu.
 
Nama-nama sembilan personil itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe,Provinsi Aceh.
 
" Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin, Selasa (09/05/2023).
 
Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut. Namun di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan dan berfoto bersama barang bukti yang menurut keyakinannya 32 kilogram,menjadi 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
 
" Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu,sementara dia sendiri yang punya barang,barangnya itu 32 kg,kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."

M Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali di tangkap, usai sempat dilepaskan karena tidak terbukti.
 
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personil berencana menyisihkan 12 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
 
" Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara.Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin.
 
Terpisah,Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
 
Kemudian,terkait dugaan penggelapan 12 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu barang bukti Polda Sumatera Utara membantah.
 
"Kasusnya sudah Tahap II. Itu enggak ada.Yang jelas itu sudah Tahap II," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/05/2023).(Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.