Pembersihan Areal HGU Sampali Berjalan Kondusif
Suasana saat pembersihan areal HGU di Desa Sampali, Deli Serdang, Sumut. |
Pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma merupakan bagian dari pembersihan areal HGU Sampali seluas 35 hektar. Sebelumnya pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan PT NDP (Nusa Dua Propertindo) sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada pemilik 187 unit bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU Sampali.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Penasehat Hukum PT NDP Sastra, SH, Mkn, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pada hari ini merupakan klimaks setelah memberikan waktu yang cukup panjang kepada penghuni rumah-rumah karyawan untuk berdiskusi dan melibatkan pihak Polrestabes untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Namun setidaknya, delapan penghuni rumah yang masih tersisa di Jalan Kesuma tetap bersikeras dengan mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi dengan nilai tidak wajar.
Areal ini adalah aset negara, jadi tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang diberikan PTPN 2 adalah tali asih untuk bangunan yang mereka tempati selama ini, sehingga para penghuni bisa mendapatkan permukiman baru di luar areal HGU, jelas Sastra. Dan Apa yang ditempuh PTPN 2 melalui PT NDP selama ini direspon positif.
Areal ini adalah aset negara, jadi tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang diberikan PTPN 2 adalah tali asih untuk bangunan yang mereka tempati selama ini, sehingga para penghuni bisa mendapatkan permukiman baru di luar areal HGU, jelas Sastra. Dan Apa yang ditempuh PTPN 2 melalui PT NDP selama ini direspon positif.
"Buktinya dari 201 warga di atas areal HGU hanya tinggal 14 bangunan lagi yang bertahan. Sisanya 187 bangunan sudah selesai menerima tali asih. Jadi itulah yang akan kita bersihkan hari ini. Setidaknya delapan pintu dulu yang selama ini dihuni oleh keluarga pensiunan. Baru menyusul 6 bangunan lain yang selama ini dikuasai warga masyarakat penggarap," tambah Sastra.
Sastra membantah kalau selama ini pihaknya tidak memberikan waktu dan jalan diskusi kepada warga yang masih bertahan. "Sudah berulangkali kita diskusikan. Bahkan lewat pihak Mapolrestabes sudah dua kali kita lakukan Rapat koordinasi. Namun sebegitu jauh warga yang ada tetap bersikeras meminta ganti rugi dengan nilai fantastis. Jadi tentu saja tidak mungkin bisa kita penuhi," sambung Sastra.
Sementara itu hingga tengah hari sudah enam bangunan rumah yang dibongkar di sisi kanan Jalan Kesuma. Ditargetkan pembongkaran lima unit rumah lainnya di sisi kiri jalan akan selesai Rabu sore, dan langsung akan dilakukan pemagaran. (Jun)
Tidak ada komentar: