DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

Proyek yang dipermasalahkan.

TANGERANG KABUPATEN, Jakartaobserver com- Proyek aspirasi dewan diduga dikerjakan asal-asalan di Kecamatan Balaraja, Banten. Tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tangerang pun dipertayakan karena anggota dewan ternyata juga menggarap proyek dengan dalih aspirasi dewan, sehingga diduga melanggar UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
 
Proyek aspirasi dewan yang "bermasalah" itu antara lain ditemukan pada proyek perbaikan drainase yang ditangani Satuan Kerja Kecamatan Balaraja dengan mama Paket "U-dith Kp Galebeg RT 002/004, Ds Sukamulya, Kecamatan Balaraja bernilai Rp 100 juta.
 
Proyek ini diduga menggunakan Udith yang sudah retak dan pecah. Udith dipasang tanpa urugan pasir sebagai lantai kerja, akibatnya dudukan Udith tidak akan stabil. Jarak antara Udith dipasang agak renggang, sehingga terdapat celah menganga.
 
Menurut Camat Balaraja Willy Patria, kendati proyek bermasalah senilai Rp 100 juta itu ditangani oleh pihaknya bukan berarti pagu anggaran proyeknya bersumber dari Kecamatan Balaraja melainkan dari aspirasi dewan.
 
Pihak Kecamatan, kata Willy, hanya bertugas mengawasi dan "diperalat" sebagai persinggahan anggaran proyeknya.
 
"Proyek itu bukan pagu Kecamatan Bang, itu aspirasi dewan. Pegawai Kecamatan hanya tumpangan anggarannya. Kalau namun yang melaksanakan proyeknya tetap mereka (Pihak Dewan)," ungkap Willy, belum lama ini.
 
"Pemborongnya aja gua nggak kenal. Tapi, gua gak lepas tangan. Kalau gua lepas tangan, nggak mungkin gua turunkan pengawas ke lapangan. Selama pengawas melaporkan proyek itu baik-baik saja, ya gua klir. Soal dari Partai mana, gua lupa. Dari Gerindra apa PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," lanjutnya.

Yang menjadi sorotan di mata masyarakat adalah, tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, rupanya bukan hanya berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan lagi. Demi menambah pundi-pundi rupiahnya para wakil rakyat yang disebut terhormat itu, fungsinya bertambah lagi, yaitu diduga ikut-ikutan nyambi menjadi pemain proyek.
 
Setali tiga uang, pihak Dinas-dinas lainnya juga seperti Dinas Bina Marga, Dinas Bangunan dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan termasuk Dinas Perkim juga merasa kesal dengan proyek Aspirasi Dewan ini. Sayangnya, mereka tidak berani protes terhadap para anggota DPRD yang katanya terhormat itu.
 
"Gimana kita nggak kesal bang. Kalau ada masalah proyeknya di lapangan, mana mau Dewan bertanggung jawab. Sedangkan sudah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pun mereka lepas tangan, kita yang babak belur mengembalikan temuan BPK-nya," kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas tertentu yang tidak ingin disebut namanya.
 
Upaya semua wartawan sudah beberapa kali menyambangi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail untuk dimintai tanggapannya terkait indikasi perampokan uang negara melalui bagi-bagi proyek dengan dalih Aspirasi Dewan ini selalu berakhir sia-sia.(rndk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.