Jampidum dan Bupati Samosir Resmikan Monumen Restorative Justice
Kunjungan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana ke Samosir. |
Turut hadir Kajati Sumut Idianto, SH, MH, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Direktur Narkotika Marang, Direktur Oharda Triani, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, dan jajaran pimpinan OPD Pemkab Samosir.
Jampidum bersama bupati Samosir dan rombongan berangkat ke Desa Saloan Tongatonga Kecamatan Ronggurnihuta. Kehadiran Jampidum di Salaon Tongatonga Kabupaten Samosir untuk meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dan juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh Tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dalam penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau.
Didampingi Bupati Samosir, Jampidum menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. Dalam hal ini Kejari Samosir berhasil menerapkan RJ terhadap beberapa kasus. Surat ketetapan penghentian tuntutan diserahkan kepada Agi P Naibaho (terlapor) dan Polmer Nadeak (pelapor) yang sudah bersepakat untuk berdamai yang difasilitasi Kajari Samosir.
Peresmian Monumen RJ di Situs Toguan Nagodang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh JAM PIDUM Kejagung RI, Fadli Zumhana disaksikan Bupati Samosir bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.
Sebagai ucapan terima kasih, Lembaga Adat dan Budaya Bius Sitolu Hae Horbo Salaon memberikan seperangkat pakaian adat Batak kepada Jampidum, (Hoba hoba, Ampe Ampe, ulos Ragidup, Bulang, Tungkot tunggal Panaluan, piso Halasan). Raja Bius Salaon menobatkan Jampidum Kejagung RI sebagai Putra Salaon sekaligus menjadi salah satu Raja Bius di Salaon.
"Restorative Justice sangat dekat dengan budaya Batak, maka Bapak Jampidum kami angkat sebagai putera Salaon sekaligus Raja Bius Salaon,” kata Esman Simbolon dengan membawa Jampidum kebarisan para Raja Bius.
Jampidum Kejagung RI Fadli Hamzana mengucapkan terima kasih atas gelar yang diberikan Raja Bius Salaon. Disampaikan bahwa Restorative Justice sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan dikalangan Batak, dengan mengendepankan kearifan lokal dan budi pekerti sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tokoh adat/ Raja Bius tanpa masuk ke proses hukum atau litigasi.
Untuk itu, Fadli menekankan perlunya peran kepala desa dan tokoh adat/ masyarakat dan Raja Bius untuk mengambil peran dalam setiap persoalan ditengah masyarakat.
Pengadilan sebetulnya dibuat untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan ditengah masyarakat, sebagai hukum formal yang digunakan untuk hukuman berat. Fadli, menekankan agar Adat “Dalihan Natolu” tetap dipertahankan dalam penyelesaian permasalahan.
Sepanjang keluhuran adat mengkehendaki silahkan diputus secara Restorative Justice, bagaimana mewujudkan kedamaian di masyarakat. Semoga keputusan ini bermanfaat dalam mendapatkan keadilan, menimbulkan keseimbangan dan kesadaran ditengah masyarakat.
"Saya sangat terharu dan bangga mendapat gelar yang begitu tinggi. Tak pernah terbayang akan gelar ini karena kami bekerja untuk rakyat dan sesungguhnya tidak mengharapkan untuk dipuji, akan tetapi bagaimana rakyat mendapat keadilan dan bisa hidup tentram," katanya. (josm-01)
Tidak ada komentar: