Rekanan Diimbau Tidak Membeli dan Memakai Material Ilegal Dalam Pekerjaan Konstruksi
Hans Simanjuntak, SH |
Himbauan itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 900.1.13.1/7845/2023, pada tanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang memiliki ijin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, pada tanggal 10 Juli 2023, tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumut.
Dan Surat edaran Bupati Kabupaten Taput Nomor 973/2297/5-2.4/VII/2023, pada tanggal 26 Juli 2023, tentang Pembelian Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBN, APBD dan APBDes dari pengusaha tambang/tangkahan yang memiliki ijin usaha pertambangan di Kabupaten Taput. Rupanya tak mendapat respon dari beberapa Kepala Dinas Kabupaten Taput.
Serta surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, pada tanggal 31 Juli 2023, tentang penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Dinas Pariwisata, Sasma Situmorang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (1/8/2023) mengatakan jika surat edaran tersebut masih baru, semua kan butuh proses, dalam artian kita tidak mau menjust orang seperti masalah ijin. Kita akan minta kepada pengusaha, rekanan dan kontraktor, sebagaimana dengan surat edaran Gubsu, KPK dan Bupati agar mentaatinya.
"Di negara ini, pengusaha kan pasti bayar pajak.Pengawasan sudah kita lakukan. Kalau tetap rekanan masih tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihaknya akan memfasilitasi mereka, harus mematuhi aturan, karena itu sudah menjadi aturan umum. Tahapannya, kita peringatkan terlebih dahulu, apa dan bagaimana yang tidak benar dan harus dibenarkan,"ungkapnya.
Berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan Bontor Hutasoit dan Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Taput Budiman Gultom ketika dikonfirmasi, sampai berita ini dikirim ke redaksi, tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Hans Simanjuntak,SH selaku pemerhati pembangunan dan lingkungan mengatakan, pengerjaan proyek fisik di pemerintahan tengah berjalan. Untuk itu, dipesankan, agar rekanan pemenang tender proyek agar tidak membeli material dari usaha penambangan yang belum mengantongi izin.
Diakuinya, belakangan marak perbincangan mengenai ada rekanan pengerjaan proyek fisik yang menggunakan material dari usaha penambangan diduga tidak berizin. Untuk itu, katanya, baik pengelola maupun pembeli berbagai jenis material dari usaha tidak berizin, segera memberhentikan aktivitas itu, jika tidak ingin tersandung kasus hukum.
“Kiranya para kepala dinas yang mempunyai pekerjaan konstruksi, agar bergerak cepat, untuk memonitoring pekerjaan rekanan yang saat ini berlangsung," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihak penegak hukum juga harus melakukan penelusuran, turun ke lokasi proyek, untuk melakukan pulbaket, jika telah ditemukan bukti yang cukup, hendaknya ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini peran penting dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak para pengusaha ataupun rekanan yang dalam pengerjaan proyek konstruksi masih menggunakan material ilegal, " tegasnya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: