Wakil Ketua Komisi A DPRD Taput Minta Bupati Harus Serius Menjalankan Surat Edarannya
Parsaoran Siahaan |
Surat edaran perihal penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi itu baik yang dari Gubernur Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, maupun surat edaranyang berasal dari bupati Taput sendiri.
"Eksekusinya para kepala dinas, yang mempunyai pekerjaan konstruksi disetiap. Kepala dinas harus tegas kepada para rekanan, karena ketika hal ini terwujud, pastinya akan meningkatkan PAD Taput, " tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bonggas Pasaribu ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023) mengatakan pada hakekatnya, pihaknya akan menaati surat edaran tersebut.
"Kami akan sampaikan kepada rekanan, agar menggunakan bahan material, sesuai dengan surat edaran tersebut, " ungkapnya.
Sebelumnya pihak rekanan ataupun pemborong yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Taput yang dananya berasal dari APBD diimbau sekaligus diminta agar membeli berbagai jenis material dari perusahaan yang memiliki ijin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Himbauan itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 900.1.13.1/7845/2023, pada tanggal 4 Juli 2023, tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang memiliki ijin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Surat KPK nomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, pada tanggal 10 Juli 2023, tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Dan Surat edaran Bupati Kabupaten Taput, nomor 973/2297/5-2.4/VII/2023, pada tanggal 26 Juli 2023, tentang Pembelian Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBN, APBD dan APBDes dari pengusaha tambang/tangkahan yang memiliki ijin usaha pertambangan di Kabupaten Taput. Rupanya tak mendapat respon dari beberapa Kepala Dinas Kabupaten Taput.
Serta surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, pada tanggal 31 Juli 2023, tentang penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: