Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024 Minta Bawaslu Tertibkan APK dan APS Langgar Aturan
Kantor Bawaslu Taput. |
Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, tahapan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Taput diminta mengambil sikap dari fenomena tersebut.
D Hutabarat warga Tarutung meminta kepada Bawaslu Taput agar bertindak tegas dalam melakukan penertiban poster maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
"Bawaslu kiranya berpedoman kepada aturan, siapa yang melanggar harus ditindak," tegasnya.
Senada, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024 meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Taput untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu RK Hutauruk mengatakan terdapat poster ataupun baliho bakal calon kontestan pemilu yang telah membuat nomor urut. Seharusnya tidak boleh dilakukan, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.
"Masyarakat Taput dapat melihat beberapa APK berupa baliho yang terpasang, terdapat nomor urut bakal calon," ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu berharap agar Bawaslu Kabupaten Taput bertindak tegas, untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan.
"Bawaslu Taput seyogyanya dapat melihat jika Bawaslu di Kabupaten yang lain, telah melakukan penertiban, saya pikir mencontoh yang baik tidak salah, " tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Taput ketika dikonfirmasi melalui WhatSaapnya, Senin (9/10/2023) mengatakan sepanjang APS memenuhi ketentuan sosialisasi tidak masalah, dan untuk yang tidak sesuai ketentuan sudah imbau untuk tidak menambahnya lagi.
"Dan untuk tindakan, karena masih banyak perdebatan, kita masih coba menanyakannya ke atas dan harapan kita ada intruksi dari atas untuk mengakhiri perdebatan. Saya kira demikian dulu," ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang ketika dikonfirmasi seputar tindakan Bawaslu terkait baliho yang bertebaran di Taput menyampaikan silahkan dikonformasi ke Bawaslu Taput.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Taput telah memberikan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Taput. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 15 September 2023, dengan nomor surat 0040/PM.00.02/K.SU/-24/09/2023. Yang menyatakan Bawaslu Tapanuli Utara menghimbau kepada partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Bahwa selain melakukan sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu (termasuk pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu) agar tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan / atau unsur unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: