Halangi Tugas Wartawan, Oknum Security PT Nusantara Hidrotama Segera Diperiksa Polisi
Harapan Sahala |
Hal ini diketahui, ketika Jakartaobserver.com mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom, SH, Kamis (12/10/2023). Kasus tersebut masih dalam proses lidik. Penyidik Polres Taput sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan koordinasi dengan ahli dan selanjutnya meminta keterangan ahli pers. Selanjutnya penyidik akan melakukan Pemeriksaan terhadap terlapor. Setiap perkembangan proses kasus tersebut penyidik akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor," bebernya.
Terpisah, Harapan Sagala, selaku pelapor ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau dirinya dan saksi saksinya sudah diperiksa penyidik Polres Taput.
"Saya berharap Polres Tapanuli Utara bekerja secara cepat, profesional, dan transparan," harap Kontributor TVRI Wilayah Taput ini.
Anggota Muda Dewan Pers ini menambahkan jika laporannya merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
"Untuk diketahui bersama, bahwa menghalang halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan,penghalang-halangan tugas atau pun profesi wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) yang lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Atas peristiwa itu, kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara, dengan nomor STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: