Wulan Nendian Yoland

Oleh Wulan Nendian Yolanda 

 KASUS penipuan online menjadi salah satu kasus yang sekarang marak terjadi saat ini. Semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan informatika membuat masyarakat semakin mudah untuk mengakses internet. Dahulu, masyarakat menggunakan internet masih sangat terbatas, dan mengakses internet hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang berada di kota-kota besar saja. Keterbatasan infrastruktur dan kurangnya pengetahuan mengenai teknologi internet ini membuat akses internet pun terbatas. 

 Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan baik di desa maupun di kota dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal karena didukung pembangunan infrastruktur seperti membangun Base Transceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian satelit Satria-1. Tak heran jika akses internet bisa menembus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan dipergukanan kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhannya.

Kasus penipuan online pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik. Penipuan online juga dapat dirumuskan sebagai suatu kejahatan secara hukum karena tindakan yang dilakukan dapat merugikan seseorang dan juga peraturan ini tercantum dalam hukum pidana dan lagi pelakunya dikenakan sanksi hukuman yang jelas. Manusia harus bertindak itu melukiskan eksistensi manusia secara mendalam, karena tindakan manusia tidak hanya berkaitan dengan eksistensinya sebagai makluk hidup, melainkan juga mencetuskan nilai-nilai manusiawi.

Mengenai tindakan manusia, ada beberapa tindakan manusia yang akan dibahas, yaitu actus humanus. Actus humanus identik dengan free act (tindakan bebas). Dalam tindakan yang mengugkapkan kebebasan, manusia adalah subjek tindakan. Jadi, bilamana manusia disebut bebas? Bila manusia yang bersangkutan adalah subjek bagi perbuatannya. Sebagai subjek, ia lantas bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan tersebut.
 
Hasil penelitian menunjukan ada beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan secara online yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern penyebab terjadinya penipuan secara online adalah iseng-iseng atau coba-coba, faktor lainnya yaitu faktor peranan korban, serta faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib. Faktor ekstern yaitu faktor ekonomi dan lingkungan. Penulis mengimbau hendaknya berhati-hati dalam berbelanja online dan lebih memilih cara yang tepat dalam berbelanja supaya tidak terjadi penipuan yang akan merugikan.
 
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur terntang hal ini yaitu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kita berharap adanya sosialisasi yang terus-menerus mengenai peraturan peundang-undangan ini sehingga para pihak yang terkait tidak melanggar ketentuan tersebut.(*)

(Penulis adalah mahasiswi Universitas Pamulang, NIM 211010200024)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.