Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Lakukan Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Penertiban APK parpol di Tarutung, Taput, Sumut.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Taput bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Taput.
 
Kegiatan ini dimulai dari apel siaga bersama Bawaslu Kabupaten Taput, Satpol PP di Kantor Bawaslu Kecamatan Tarutung, Senin (6/11/2023).
 
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Taput Kopman Pasaribu dan Parlin Tambunan beserta Panwaslu Kecamatan Tarutung, Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Taput.
 
Kopman Pasaribu menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan dan 252 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Taput.
 
Bawaslu Tapanuli Utara telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Taput terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
 
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.
 
“Mulai hari ini Bawaslu secara serentak akan melakukan pembersihan APS dan APK yang melanggar aturan bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” terang Kopman.
 
Mantan ketua KPUD Taput ini menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin menjelang masa kampanye di tanggal 28 Novemver 2023, kami harapkan Partai Politik Peserta Pemilu untuk tetap menjaga kondisi ini tetap aman dari praktek-praktek kampanye di luar jadwal.

Terpisah, R Hutahuruk warga Tarutung ketika diminta tanggapannya mengatakan, jika penertiban yang dilakukan Bawaslu, sudah termasuk terlambat. Namun demikian, dirinya mengucapkan terimakasih.
 
"Parpol peserta pemilu sebaiknya taat aturan, tidak mungkin peserta pemilu tidak tahu kapan waktu melakukan membuat APK. Semoga Bawaslu Kabupaten Taput bersikap netral dan tegas, bagi parpol yang melanggar aturan, "harapnya.
 
Dirinya juga menambahkan, agar masyarakat Tapanuli Utara nantinya bijak dalam memilih Presiden, DPR - RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten. Jangan, karena uang, lalu dipilih. Apalagi dengan adanya intervensi dari siapa pun.
 
"Bijaklah dalam memilih, jangan golput, " ungkapnya.(Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.