Korwil Dikpora Kecamatan Parado Diduga Lakukan Pungutan Liar
Pungli (Ilustrasi) |
Pegiat Advokasi Sosial Nusantara M Faizin, SH menyampaikan, dugaan pungutan liar ini tidak bisa dibenarkan dan tentu sekali melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya menyatakan telah melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
"Per satu orang guru diminta dengan nominal Rp 2.500.000 dengan alasan yang tidak jelas, sementara begitu hasil investigasi kami, dan kami sudah laporkan ke Dikpora Kabupaten Bima, setelah semua alat bukti terkumpul kami akan tempuh langkah hukum," ujar M Faizin saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Pihaknya menyampaikan sementara akan membiarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korwil Dikpora Kecamatan Parado, sembari melakukan konfirmasi ke pihak terkait yang dimintai uang.
"Kami biarkan Dinas Bekerja dulu untuk melakukan pemeriksaan secara internal, sembari kami konfirmasi ke pihak terkait yakni sejumlah guru yang dimintai uang tersebut untuk memberikan keterangan dan membenarkan adanya pungutan tersebut saat dipanggil oleh Dinas," tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Korwil Dikpora Kecamatan Parado belum dapat kami konfirmasi untuk dimintai klarifikasi.(kim26)
Tidak ada komentar: