Bupati Samosir Lantik Marudut Tua Sitinjak sebagai Sekretaris Daerah
Pelantikan Marudut Tua Sitinjak, SP, MSi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. |
Pelantikan Marudut Tua Sitinjak bersamaan dengan Tommy C Naibaho, SE, MEcDev yang menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Samosir Bidang Hukum dan Politik, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 181 Tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
"Selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik. Harapan saya, karena sudah diberi amanah maka laksanakan tugas dan kewajiban yang poin utamanya adalah demi kesejahteraan masyarakat Samosir,” kata Bupati Vandiko Timotius Gultom mengawali sambutannya.
Lebih lanjut, Vandiko meminta agar pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru. Khusus kepada Sekda, Bupati berpesan agar segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD, mengingat periode pemerintahan yang semakin singkat agar melakukan evaluasi terhadap progres program kerja pembangunan.
"Pastikan seluruh jajaran OPD turun bersama kelapangan untuk percepatan progres pembangunan yang sudah diprogramkan sehingga dapat berjalan dengan baik,” ujar Vandiko.
Turut hadir, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, anggota DPRD Samosir Marco C Simbolon, Wakapolres Kompol ST Panggabean, SH, Danramil Pangururan, para Asisten, SAB, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir beserta camat. (josm-01)
Tidak ada komentar: