Pembayaran Ganti Rugi oleh Dinas PPP Kabupaten Tangerang Dituding Fiktif

Muhammad Faijrin, SH

TANGERANG KABUPATEN, Jakartaobserver.com- Muhammad Faijin, S.H aktivis sosial dan pemantau kebijakan pemerintah, menduga kuat pembayaran ganti rugi pada pelebaran Jalan Kedaton Pasar Kemis di lokasi PT II dilakukan secara fiktif. Pasalnya hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten tidak menunjukkan adanya objek ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud oleh Dinas PPP Kabupaten Tangerang.
 
"Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten sebagaimana yang dituangkan dalam LHP menjelaskan bahwa tidak terdapat pagar sepanjang 66 m² yang berjarak 3 m dari Jalan Raya Kedaton Pasar Kemis, serta tidak terdapat tanaman pucuk merah sebagaimana keterangan pemilik lahan yang dituangkan BPK Perwakilan Provinsi Banten di LHP," ujar Faijin, Rabu (22/5/24)

Pihaknya menegaskan akan melakukan konsultasi pra pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas adanya dugaan pembayaran ganti kerugian fiktif sebagaimana yang dimaksud yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, serta dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran lainnya oleh Dinas PPP Kabupaten Tangerang.
 
"Kami akan segera lakukan konsultasi Pra Pelaporan ke KPK, agar kiranya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PPP segara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan hanya pembayaran ganti rugi fiktif sebagaimana yang dimaksud, juga kegiatan kegiatan lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi seperti relokasi Puskesmas Sukamulya dan lain-lain," sambungnya.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas PPP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(kimson26)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.