Tersangka TS beserta barang bukti saat diamankan di Polres Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Togap Simorangkir,37, warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya ditangkap dan di tahan Polres Taput karena mengancam menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.
 
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan TS, yang adalah ketua PAC PDI Perjuangan.

Tersangka TS ditangkap Satreskrim pada Rabu (5/6/2024 ) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman TS, Elias Siregar,44, warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang dilaporkan pada, selasa (4/6/2024) di Polsek Garoga.

"Setelah korban mengadu di Polsek Garoga, lalu polsek berkoordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil-alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat," bebernya.

Baringbing menjelaskan dalam laporannya, korban menjelaskan kejadian tersebut berawal, pada hari selasa ( 4/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa dua orang pekerja pengambil getah pinus.

Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan pengambil getah pinus dan di bawa paksa oleh Darman Purba dan TS.

Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.

Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.

Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda. Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.

Situasi semakin panas lalu pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga untuk menjemput DP dan TS.

Setelah diperiksa saksi-saksi, korban, DP dan TS, akhirnya TS pun ditetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita dari TS yaitu satu pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type 38 S & WSPL, lima butir selongsong kosong Airsoftgun, ⁠satu buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir," bebernya.

Terpisah, selaku korban, Elias Siregar melalui selulernya mengatakan kiranya Polres Taput dapat bertindak sesuai aturan hukum. Karena perlakuannya sudah meresahkan masyarakat Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga.

"Selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Garoga, tidak pantas TS melakukan hal seperti itu kepada kami. Apalagi mengancam memakai senjata. Seyogyanya, TS mengayomi dan memberikan contoh yang yang baik kepada masyarakat Aek Tangga, Kecamatan Garoga," tegasnya. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.