Marinus Gea: Empat Pilar Prasyarat bagi Indonesia untuk Berdiri Teguh dan Meraih Kemajuan

Anggota DPR/MPR RI Marinus Gea saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR di Nusajaya, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (30/6/2024).

TANGERANG KOTA, Jakartaobserver.com- Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
 
Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral ke-Indonesiaan yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

“Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan dengan keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan dan perpecahan dalam perikehidupan kebangsaan,” ucap Marinus Gea, SE, MAk, anggota DPR/MPR dari Fraksi PDI Perjuangan dalam Sosialisasi Empat Pilar di Nusajaya, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (30/6/2024).

Untuk itu, menurut Marinus Gea, diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi.

Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.

UUD RI 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.

NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. NKRI adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan NKRI menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa NKRI tidak dapat diganggu gugat.

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.