Pemkab Samosir Susun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029
Penyusunan dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029. |
Pertemuan dengan menghadirkan narasumber Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Dr Paidi, SE, MSi beserta tim, dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir dan sebagai peseta seluruh pimpinan OPD, Sekretaris, Kabag, serta yang terlibat dalam Tim Pokja.
Bupati diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan, rancangan teknokratik merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun menggunakan metode serta kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD 2025–2029 disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan RPJMD bagi pemerintahan sebagai pedoman menetapkan kebijakan maupun strategi pembangunan 5 tahun ke depan yang sejalan dengan kerangka pembangunan jangka panjang daerah.
Untuk itu, sangat dibutuhkan kajian yang konkret dengan membaca kondisi eksisting yang sedang kita jalani saat ini lewat data valid, sehingga diperlukan keluasan wawasan mencermati perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Sementata itu, Kepala Bappeda Litbang Rajoki Simarmata mengatakan rancangan teknokratik RPJMD merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan pemerintah daerah sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik berdasarkan kajian akademis dan metodologi ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis lima tahun kedepan.
Rancangan Teknokratik RPJMD ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, sebagai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja, bahwa persiapan penyusunan RPJMD melalui pendekatan teknokratik.
RPJMD Teknokratik ini akan mengakomodir visi dan misi kepala daerah terpilih. Sesuai aturan, maka harus diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Rajoki. (josm-01)
Tidak ada komentar: