Bekerja tanpa kontrak kerja.

JAKARTA, Jakartaobserver.com - Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International (CRI) Srl (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, serta melakukan PHK sepihak. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI diminta untuk melakukan investigasi dan menindak badan usaha ini.
 
Permintaan itu disampaikan Sachin Venkatramana, warga negara India, yang telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International Srl (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih selama 11 tahun.

Sachin Venkatramana, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Mikhael Ardianto Pradana, SH, MH, dan Marthin Sianturi, SH dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm di Jakarta, Sabtu (13/7/2024), berharap adanya kepastian dan kemanfaatan hukum bagi badan usaha ayau perseroan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat umumnya dan khususnya agar terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia tanpa harus mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Sudah sepatutnya Kementerian Tenaga Kerja RI khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mmenindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International Srl," kata Mikhael Ardianto, SH, MH dan Martin Sianturi, SH.

Dijelaskan, Sachin Venkatramana sudah bekerja kurang lebih 11 tahun di badan usaha ini, diketahui dari terbitnya visa tanpa adanya kontrak kerja dari badan usaha tersebut, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Dan kami menduga badan usaha tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat," tegasnya.

Kliennya ini kemudian menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International Srl tanpa prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh klien sebagai pekerja.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.