Eks Kades Lobu Siregar II dan Ketua TPK Desa Hutanagodang Tersangka Korupsi Dana Desa
Kedua tersangka atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi saat dilakukan penyerahan di Lapas Kelas II B Siborong borong, Sumut. |
Informasi itu dibenarkan Kacabjari Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui selulernya.
"Benar. Sekitar pukul 12.30 WIB, pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi," ungkapnya.
Tersangka atas nama Sahata Siahaan merupakan Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp 58.015.300.
Kemudian dalam kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp111.983.420, Pekerjaan TPT saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94.851.958,-.
Selanjutnya, tersangka atas nama Luhut Sianturi merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terjerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600.
Kemudian pada Kegiatan Pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300 dan Pembangunan Saluran Irigasi Sihuting senilai Rp 166.311.800 pada Tahun Anggaran 2019. Serta Pembangunan Rabat Beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648 Tahun Anggaran 2020 di Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.123.289.234.
"Terhadap dua tersangka atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Siborongborong, " bebernya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: