Penerimaan PPDB di SMKN 7 Kabupaten Tangerang Diduga Sarat "Permainan"?
SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Banten. |
Hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah orang tua mengeluhkan adanya "upeti" Rp500.000 yang diterapkan oknum panitia tertentu kepada oknum yang anak didiknya sudah diterima. Uang tersebut disebut-sebut sebagai uang ucapan terima kasih kepada oknum panitia.
Selain itu, muncul juga keluhan terkait dugaan mencari keuntungan melalui penjualan seragam sebesar Rp1,8 juta per siswa yang dilakukan oleh oknum sekolah, yang tentu saja sangat membebani orang tua siswa. Namun, semuanya masih dugaan yang memerlukan pengusutan lebih lanjut.
Jika benar, praktik tersebut bertentangan dengan aturan PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPDB. Dalam aturan tersebut, tidak ada biaya sepersen pun dalam proses PPDB.
Ada sanksi pidana bagi oknum yang terlibat kecurangan dalam PPDB. Hukuman penjara menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pungli. Untuk PNS bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang Isman Hidayat melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan tanggapan. (rndk)
Tidak ada komentar: